Ketentuan Penyusutan Atas Software Komputer Kaitannya dengan Pajak Penghasilan
- Perangkat lunak (software) komputer
adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi
komputer.
- Program aplikasi umum adalah program yang dapat
dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan
melalui komputer.
- Atas
pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program
aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU
PPh :
- Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan
pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002)
- Jika
program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian
dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk
dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut
(Kelompok-1) (Pasal 3 ayat
(2) KEP-316/PJ./2002)
- Program aplikasi khusus (Kelompok I) adalah program yang
dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan,
kegiatan usaha tertentu, misalnya : perbankan, asuransi, rumah sakit, dsb.
- Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak
komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan
- Pembebanannya melalui amortisasi harta tak
berwujud (kelompok I) (Pasal 3 ayat (3)
KEP-316/PJ./2002)
- Untuk biaya upgrade program aplikasi
khusus. biaya upgrade tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal
yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh
terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3
ayat (4) KEP-316/PJ./2002)
Tidak ada komentar:
Write komentar