Kamis, 03 November 2016

Ketentuan Penyusutan Atas Software Komputer Kaitannya dengan Pajak Penghasilan

 

    • Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
    • Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.
      • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh :
        1. Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002)
        2. Jika program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1)  (Pasal 3 ayat (2) KEP-316/PJ./2002)
  • Program aplikasi khusus (Kelompok I) adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu, misalnya : perbankan, asuransi, rumah sakit, dsb. 
    • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan
      1. Pembebanannya melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok I) (Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ./2002)
      2. Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus. biaya upgrade tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3 ayat (4) KEP-316/PJ./2002)

Tidak ada komentar:
Write komentar