Natura Atau Kenikmatan dalam Kaitannya dengan Pajak Penghasilan
- ISI PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU
No. 36 TAHUN 2008 (NATURA/KENIKMATAN TIDAK BOLEH DIKURANGKAN
(NON-DEDUCTIBLE) DARI PENGHASILAN BRUTO) DAN BUKAN OBJEK PPH
21
- Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan, kecuali penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
- PEMBERIAN NATURA/KENIKMATAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEMBERI KERJA DAN BUKAN OBJEK PPH PASAL 21
BAGI PEGAWAI YANG MENERIMANYA
- Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan
bagi Pegawai yang menerimanya adalah : (Pasal 2 PMK 83/PMK.03/2009)
- Pemberian atau penyediaan makanan
dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
- Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan
direksi dan komisaris (PMK 83/PMK.03/2009 pasal 1)
- Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau
minuman bagi seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris meliputi:
(Pasal 3
PMK 83/PMK.03/2009)
- pemberian
makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat
kerja, atau
- pemberian
kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak
dapat memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
- Nilai kupon
makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi
kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon wajar. (pasal 2 ayat (1)
PER-51/PJ./2009)
- Nilai kupon
dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi
pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh
pemberi kerja di tempat kerja (pasal 2 ayat (2)
PER-51/PJ./2009)
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan
pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
- Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi
keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh
transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk
mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang
relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih
dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
(Pasal 4
ayat (2) PMK 83/PMK.03/2009)
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yaitu
berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : (sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak
tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri)
(Pasal 4 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009)
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi
Pegawai dan keluarganya;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan bagi Pegawai dan
keluarganya;
- peribadatan;
- pengangkutan bagi Pegawai dan
keluarganya;
- olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak
termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
- Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan
fasilitas yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun disusutkan sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. (Pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2009)
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir Lampiran
I PER-51/PJ./2009) (pasal 4
PER-51/PJ./2009)
- Penetapan daerah tertentu diberikan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak
dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu
perpanjangan adalah 5 tahun. (pasal 3
PER-51/PJ./2009)
- Pemberian natura dan kenikmatan yang
merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja
atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya
- yang meliputi
pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan
(satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan
yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan
dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat (pasal 10 PER-51/PJ./2009)
Tidak ada komentar:
Write komentar