Senin, 14 November 2016

Tarif PPh 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya

 

  1. PPH 21 TIDAK FINAL YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
    1. Jenis PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
      • PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. (Pasal 2 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)
        • Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ini meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: (Pasal 2 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
          1. Pejabat Negara, yaitu :
            1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
            2. imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. PNS, anggota TNI, POLRI, yaitu :
    • gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. bagi Pensiunan, yaitu :
    • uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud di atas adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas). (Pasal 2 ayat (3) PMK-262/PMK.03/2010)
  1. Besarnya tarif PPh 21 yang ditanggung pemerintah
    • Besarnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Pasal 2 ayat (3) PP 80 TAHUN 2010)
    • PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah ini dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP. (Pasal 6 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
    • Dalam hal penghasilan tetap dan teratur setiap bulan ini diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut. (Pasal 4 PMK-262/PMK.03/2010)

  1. DALAM HAL TDAK MEMILIKI NPWP (PPH 21 TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH)
    • Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki NPWP, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki NPWP. (Pasal 3 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)
    • Tambahan PPh Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) ini dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya. (Pasal 3 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
    • Pemotongan atas tambahan PPh Pasal 21 ini dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. (Pasal 3 ayat (3) PP 80 TAHUN 2010)
    • PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah dan tambahan PPh Pasal 21 ini dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP. (Pasal 6 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)

  1. PPH 21 YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH
    • PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 80 Tahun 2010 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
      • Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)
    • Tarif pemotongan PPh pasal 21 final sbb: (Pasal 4 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
      • No. Penerima Penghasilan Tarif Final
        1. PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0 % dari penghasilan bruto
        2. PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya 5 % dari penghasilan bruto
        3. Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15 % dari penghasilan bruto
  • PPh pasal 21 dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut. PMK-262/PMK.03/2010 pasal 14 ayat (3)
  • Kewajiban menghitung, memotong, dan melaporkan PPh pasal 21 tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0%. PMK-262/PMK.03/2010 pasal 11 ayat (3)
  • Dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, Bendahara Pemerintah tetap wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak. PMK-262/PMK.03/2010 pasal 11 ayat (4)

  1. PENGHASILAN LAIN-LAIN YANG DIPEROLEH PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI
    1. Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan UU PPh dan tidak ditanggung oleh Pemerintah. (Pasal 5 PP 80 TAHUN 2010)
    2. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh WP OP yang bersangkutan. (Pasal 6 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)


  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
    1. Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan :
      • Dibuat sekali setahun (Form 1721-A2)
      • Diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti
    2. Untuk PPh Final :
      • Dibuat pada akhir bulan dilakukan pemotongan
      • Dengan menggunakan formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final (Lampiran Per-32/pj/2009)

Tidak ada komentar:
Write komentar