NPWP Wanita Kawin dan Wanita Kawin Yang Memiliki NPWP
- WANITA KAWIN YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI
- Wanita kawin yang wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita yang telah
memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 TAHUN 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh
penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 TAHUN 2008) yang
: (Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)
- dikenai pajak secara terpisah karena hidup
terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim, atau
- Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah
adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau
usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
- dikehendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
- ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan
permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin ini adalah : (Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak
dan kewajiban perpajakan suami
- Selengkapnya tentang tata cara pendaftaran NPWP
KLIK DISINI
- WANITA
KAWIN YANG TIDAK
WAJIB MENDAFTARKAN
DIRI
- Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya adalah : (Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)
- tidak hidup terpisah; atau
- Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah
adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau
usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP
74 TAHUN 2011)
- tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta secara tertulis, atau
- wanita yang tidak ingin melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Dalam hal wanita kawin ini telah memiliki NPWP
sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan
penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan suaminya. (Penjelasan
Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
- Penghapusan NPWP bagi Wajib
Pajak wanita ini dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak. (Pasal 7
ayat (5) PMK-73/PMK.03/2012)
- KETENTUAN
PERPAJAKAN WANITA KAWIN YANG PUNYA NPWP SENDIRI TETAPI TIDAK BERKEHENDAK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN SECARA TERPISAH DENGAN SUAMINYA
- Diwajibkan untuk mengajukan permohonan
penghapusan NPWP; (Penjelasan Pasal 2 ayat (3)
PP 74 TAHUN 2011)
- Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan
formulir penghapusan NPWP meliputi: (Pasal 11
ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
dan
- surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya terpisah dari suami
- Selengkapnya tentang tata cara penghapusan NPWP
KLIK DISINI
- Dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga;
(Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
- kosekuensi perpajakan yang timbul adalah :
- seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita
yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu
pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum
dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima
atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan
ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha
atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (Pasal 8 ayat (1) UU
Nomor 36 TAHUN 2008)
- Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan
PPh, wajib menunjukkan NPWP suami;
- kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk
hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami;
- KETENTUAN
PERPAJAKAN WANITA KAWIN YANG PUNYA NPWP SENDIRI DAN BERKEHENDAK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN SECARA TERPISAH DENGAN SUAMINYA
- Diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang
menyatakan menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah
dari suami, dengan menggunakan contoh format Lampiran II SE-60/PJ/2013
- Dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP sendiri
- Konsekuen perpajakan yang timbul adalah : (SE-29/PJ./2010)
- Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan
PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri;
- wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
- Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak
yang belum dewasa.
- Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh
wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami
isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai
dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. (ini berlaku juga
bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata
diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21)
- Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam
SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki
dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
Tidak ada komentar:
Write komentar