Selasa, 15 November 2016

Potensi Pajak PPN dan PPh atas Perubahan Bentuk Wajib Pajak Orang Pribadi Menjadi CV

 

Potensi Pajak atas Perubahan Bentuk Wajib Pajak Orang Pribadi Menjadi CV


Banyak pertanyaan yang timbul tentang ada tidaknya potensi pajak terkait perubahan bentuk wajib pajak dari orang pribadi menjadi badan hukum dalam hal ini menjadi CV. Perubahan bentuk dari Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi CV kerap terjadi akibat tuntutan wajib pajak itu sendiri. Wajib Pajak melakukan perubahan dikarenakan adanya tuntutan dari klien mereka yang menyaratkan hanya bekerja sama dengan pihak lain minimal CV dan bukan orang pribadi lagi.

Pertanyaan memang akan timbul, bagaimana dengan aspek pajak terhadap pengalihan aset dan persediaan barang orang pribadi yang menjadi Milik CV. Berikut saya sampaikan beberapa pandangan menurut saya tentang aspek perpajakan yang akan timbul akibat perubahan bentuk dari wajib pajak orang pribadi menjadi CV tersebut.

Kena PPN ga ya atas pengalihan aset dan persediaan usaha tersebut ??
Jawabannya iya. Antara Orang Pribadi dan CV merupakan entitas yang berbeda dari segi perpajakan sehingga hal tersebut merupakan penyerahan yang menjadi objek pajak PPN. Bagi yang berpendapat tidak dikenakan ppn dengan alasan tidak termasuk penyerahan BKP maka mari kita lihat melihat pada pasal 1A Undang undang PPN berikut : 

Pasal 1 A angka 2 Undang undang Nomor 42 tentang PPN 2009 berbunyi :

Yang tidak terimasuk dalam pengertian  peneyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang
b.Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang
c.Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal pengusaha kena pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang
d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena pajak; dan
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dan yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dalam pasal 9 ( ayat (8) huruf b dan huruf c.

Kalimat yang bergaris bawah di atas menunjukkan syarat mutlak yang harus dipenuhi yang tidak dipotong potong. Kalmat di atas menunjukkan pengeritan bahwa selain kedua belah pihak PKP juga diharuskan barang kena pajaknnya sebagaimana pasal 9 ( ayat (8) huruf b dan huruf c. Hal ini lah yang menunjukkan bahwa pengalihan aset dari Orang Pribadi menjadi CV tidak termasuk dalam pengertian Pasal 1A Undang Undang PPN di atas, sehingga masuk kategori termasuk penyerahan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN.

Penyerahan BKP menggunakan Harga Wajar atau Perolehan ??

Tergantung, iya tentu tergantung BKP. Jika yang diserahkan adalah aset maka menggunakan nilai buku, dan apabila menggunakan nilai wajar dan diatas nilai buku makan akan timbul Selisih yang berpotensi adanya Pajak Penghasilan. Jika BKP berupa persediaan barang dagangan maka menggunakan Nilai perolehan. Hal ini melihat tujuan PPN yang dipungut adalah merecover Pajak Masukan  yang telah dikreditkan sebelumnya dan Membebankan Pembayaran PPN ke pihak lain yang menikmati nilai tambah. Sehingga pada saat transfer menggunakan nilai perolehan seperti pemakaian sendiri.

Pajak keluaran?
Pajak Keluaran dari Orang Pribadi akan Menjadi Pajak Masukan di CV. CV harus sudah telah dikukuhkan menjadi PKP sebelum Faktur Keluaran diterbitkan oleh Orang Pribadi

SPT Orang Pribadi?
Peredaran usaha orang Pribadi pada SPT Tahunan harus mengakomodir seluruh penyerahan ke CV. adanya selisih nilai buku yang lebih besar akan menjadi keuntungan dan harus dihitung PPh di SPT ORang Pribadi tersebut.

1 komentar:
Write komentar