- DAFTAR
BANDAR UDARA, DAN DAFTAR TOKO RETAIL DI INDONESIA TERKAIT VAT REFUND FOR
TOURIST
- Bandar
Udara adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali PPN Barang Bawaan
Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri adalah :
- Bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bandar udara Ngurah Rai, Denpasar (sejak 1 April 2010) (KMK-141/KMK.03/2010)
- Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta (sejak 1 Januari 2011) (KMK-427/KMK.03/2010)
- Bandar Udara Internasional Polonia, Medan (sejak 1 September 2011) (KMK-287/KMK.03/2011)
- Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya (sejak 1 September 2011) (KMK-287/KMK.03/2011)
- Bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali PPN Barang Bawaan
Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri adalah :
- Toko
Retail adalah toko yang menjual BKP di dalam Daerah Pabean dan telah
dikukuhkan sebagai PKP, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada
Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Daftar toko retail :
- untuk daerah jakarta dan bali (Sejak 1 Oktober 2010 ) bisa dilihat di lampiran KEP-347/PJ/2010
- untuk daerah Yogyakarta (sejak 1 Januari 2011 ) bisa dilihat di lampiran KEP-386/PJ/2010
- atau bisa klik di Lampiran.
- Toko retail yang ditunjuk harus memasang logo "VAT REFUND FOR TOURISTS" (berdasarkan petunjuk teknis yaitu angka 2 huruf a SE-47/PJ/2010)
- Daftar toko retail :
- Bandar
Udara adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- KETENTUAN DALAM PENGEMBALIAN PPN KEPADA
TURIS ASING
- Subjek
VAT Refund
- PPN yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi pemegang paspor LN atas perolehan
Barang Bawaan dari Toko Retail sejak 1 April 2010 dapat dikembalikan kepada
Orang Pribadi tersebut. (pasal 2 ayat (2)
pmk-76/PMK.03/2010)
- Yang dimaksud dengan turis asing
(Orang pribadi pemegang paspor LN) adalah orang pribadi yang memiliki
paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sbb: (Pasal 1
angka 1
PMK-100/PMK.03/2013)
- bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak tanggal kedatangan; dan/atau
- bukan kru dari maskapai penerbangan
- Yang dimaksud dengan turis asing
(Orang pribadi pemegang paspor LN) adalah orang pribadi yang memiliki
paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sbb: (Pasal 1
angka 1
PMK-100/PMK.03/2013)
- PPN yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi pemegang paspor LN atas perolehan
Barang Bawaan dari Toko Retail sejak 1 April 2010 dapat dikembalikan kepada
Orang Pribadi tersebut. (pasal 2 ayat (2)
pmk-76/PMK.03/2010)
- Objek VAT Refund
- PPN atas perolehan barang bawaan yang tidak bisa diminta
kembali adalah PPN atas perolehan : (pasal 3
ayat (2) pmk-76/PMK.03/2010)
- makanan, minuman, produk-produk tembakau;
- senjata api dan bahan peledak; dan
- barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
- Barang Bawaan adalah BKP yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara. (Pasal 1 angka 2 PMK-100/PMK.03/2013)
- PPN atas perolehan barang bawaan yang tidak bisa diminta
kembali adalah PPN atas perolehan : (pasal 3
ayat (2) pmk-76/PMK.03/2010)
- Syarat VAT Refund
- Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN atas pembelian
BKP di Toko Retail dengan syarat: (pasal 6
ayat (1) PMK-76/PMK.03/2010)
- nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
- pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
- PPN yang dapat diminta kembali adalah PPN yang tercantum dalam 1 (satu)
Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.
(pasal 6 ayat (2) PMK-76/PMK.03/2010)
- Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/ invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang PPN-nya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi. (Pasal 1 angka 10 PMK-100/PMK.03/2013)
- Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN atas pembelian
BKP di Toko Retail dengan syarat: (pasal 6
ayat (1) PMK-76/PMK.03/2010)
- PKP Toko Retail menyampaikan SPT Masa PPN atas seluruh penyerahan BKP yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi pemegang paspor LN (pasal 5 PMK-76/PMK.03/2010)
- Subjek
VAT Refund
- TATA
CARA PENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN OLEH OP PEMEGANG PASPOR LN DAN
KEWAJIBAN PKP TOKO RETAIL
- Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh OP pemegang paspor LN dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor LN yang
dipegangnya.(pasal 1 ayat (1) PMK-100/PMK.03/2013)
- Yang dilakukan PKP Toko retail (Ketentuan terkait PKP Toko retail) :
- Kewajiban PKP Toko Retail : (Pasal 7 ayat
(1) PER-28/PJ/2013)
- menempelkan/memasang logo "VAT REFUND" pada Toko Retail tersebut;
- Logo "VAT REFUND" ini diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II PER-28/PJ/2013
- menyediakan informasi mengenai pengembalian PPN kepada Orang Pribadi dalam bentuk antara lain seperti brosur atau papan pengumuman; dan
- menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3
(tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar kesatu, untuk Orang Pribadi
- lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi
- lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail.
- menempelkan/memasang logo "VAT REFUND" pada Toko Retail tersebut;
- Ketentuan terkait penerbitan FP Khusus : (Penerbitan Faktur Pajak Khusus
yang tidak memenuhi persyaratan ini dianggap bukan sebagai permohonan
pengembalian PPN kepada Orang Pribadi sehingga tidak dapat dipertimbangkan)
(Pasal 7 ayat (2) dan (3) PER-28/PJ/2013)
- dilakukan melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists; dan
- memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dan
perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
- pada kolom "NPWP" diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan
- pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
- Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi offline, Toko Retail dapat menerbitkan Faktur Pajak Khusus manual dengan format Lampiran I PMK-100/PMK.03/2013 dan peruntukan sesuai dengan ketentuan, dan harus segera menginput semua data yang ada pada Faktur Pajak Khusus manual tersebut ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists apabila telah online kembali. (Pasal 7 ayat (5) PER-28/PJ/2013)
- Faktur Pajak Khusus ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian PPN yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi pemegang paspor LN, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail. (pasal 4 ayat (4) PMK-100/PMK.03/2013)
- Kewajiban PKP Toko Retail : (Pasal 7 ayat
(1) PER-28/PJ/2013)
- Yang dilakukan PKP Toko retail (Ketentuan terkait PKP Toko retail) :
- Setelah mendapatkan Faktur Pajak Khusus dari toko retail, OP pemegang paspor LN melakukan permintaan kembali PPN pada saat Orang Pribadi tersebut meninggalkan Indonesia melalui bandar udara. (pasal 7 ayat (1) PMK-76/PMK.03/2010)
- OP menyampaikan Faktur Pajak Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara, dengan menunjukkan: (pasal 7 ayat (2) PMK-76/PMK.03/2010)
- dokumen pendukung yang meliputi:
- Paspor Luar Negeri; dan
- Tiket atau pas (boarding pass) naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean;
- Barang Bawaan yang PPN atas perolehannya dimintakan kembali.
- dokumen pendukung yang meliputi:
- Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh OP pemegang paspor LN dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor LN yang
dipegangnya.(pasal 1 ayat (1) PMK-100/PMK.03/2013)
- TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN SURAT PENUNJUKAN PKP TOKO
RETAIL
- PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian PPN kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists. (Pasal 2 ayat (1) PER-28/PJ/2013)
- Dalam hal PKP Toko Retail melakukan pemusatan
PPN terutang, maka:
- permohonan tersebut diajukan oleh PKP Toko Retail tempat PPN terutang dipusatkan; dan
- PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan PPN-nya.
- Yang dilakukan KPP setelah memperoleh permohonan
dari PKP Toko retail :
- Ketentuan terkait surat keputusan penunjukan PKP
Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan
penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail :
- penerbitan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan dengan menggunakan format Lampiran I.1 dan Lampiran I.2 atau Lampiran I.3 PER-28/PJ/2013 ini.
- harus disampaikan oleh KPP kepada PKP Toko Retail melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat WP yang tercantum pada Master File Nasional DJP.
- Kemudian KPP menginput nomor bukti pengiriman, tanggal pengiriman dan jenis jasa pengiriman surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists, setelah melakukan pengiriman surat.
- Dalam hal surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail kembali pos (kempos), maka KPP harus memberitahukan informasi tersebut kepada PKP Toko Retail melalui e-mail PKP Toko Retail.
- PKP Toko Retail dapat mengajukan permohonan kembali setelah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke KPP sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
- Ketentuan terkait surat keputusan penunjukan PKP
Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan
penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail :
- PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN wajib melakukan aktivasi melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan PIN oleh KPP tempat PPN terutang. (Pasal 4 ayat (1) PER-28/PJ/2013)
- Dalam hal PKP Toko Retail telah mendapatkan PIN tetapi tidak melakukan aktivasi sampai BATAS WAKTU yang ditentukan atau PIN hilang sebelum PKP Toko Retail melakukan aktivasi, maka PKP Toko Retail dapat mengajukan kembali permohonan PIN (Pasal 4 ayat (2) PER-28/PJ/2013)
- KLIK DISINI Lampiran I PER-28/PJ/2013 untuk Tata cara permohonan PIN, User ID dan Password.
- KETENTUAN
TERKAIT KONDISI TERTENTU
- DALAM
HAL PKP TOKO RETAIL PINDAH ALAMAT
- Dalam hal PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah KPP lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka PKP Toko Retail tersebut harus mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists. (Pasal 6 ayat (1) PER-28/PJ/2013)
- DALAM HAL
PKP TOKO RETAIL MEMPEROLEH SK PEMUSATAN PPN TERUTANG YANG BARU
- Dalam hal PKP Toko Retail yang telah melakukan pemusatan PPN terutang dan yang sudah mendapatkan PIN memperoleh Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru, dan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru berbeda dengan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang lama, maka PKP Toko Retail harus melakukan update Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail sebelumnya dengan memasukkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists (Pasal 6 ayat (2) huruf a PER-28/PJ/2013)
- DALAM HAL
PKP TOKO RETAIL MELEKUKAN PEMINDAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG YANG
BARU
- Dalam hal PKP Toko Retail yang telah melakukan pemusatan PPN terutang dan yang sudah mendapatkan PIN melakukan pemindahan tempat pemusatan PPN terutang, maka PKP Toko Retail harus mengajukan permohonan penghapusan Surat Keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN sebelumnya ke KPP tempat PPN terutang yang lama, dan mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists (Pasal 6 ayat (2) huruf b PER-28/PJ/2013)
- DALAM
HAL PKP TOKO RETAIL PINDAH ALAMAT
Mekanisme
pengembalian klaim VAT Refund :
- secara tunai (Rp), dengan ketentuan :
- nilai yang dikembalikan tidak melebihi 5 juta rupiah; atau
- melebihi 5 juta, namun turis yang mengajukan klaim tidak dapat menyediakan informasi untuk pengembalian transfer atau memang ybs tidak menghendaki pengembalian secara transfer, maka nilai yang dikembalikan hanya sebesar 5 juta rupiah sedangkan selisihnya tidak dikembalikan
- secara transfer,
apabila nilai yang diajukan pengembalian melebihi nilai 5 juta
rupiah.
Informasi yang harus tercantum pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN adalah nama, nomor rekening, nama bank tujuan transfer, dan mata uang yang diinginkan.
Transfer dilakukan paling lama 1 bulan sejak klaim disampaikan.
Tidak ada komentar:
Write komentar