Kamis, 18 Desember 2014

Pajak Dokter, Perhitungan Penghasilan Netto

 


Anda seorang Dokter?apakah anda sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar?.Banyak yang masih bingung dengan perhitungan Pajak Penghasilan Dokter. Dalam perpajakan, Dokter merupakan salah satu pekerjaan bebas sehingga dalam perhitungan pajak nya tidak disama dengan pegawai atau usahawan.
Pada dasarnya, perhitungan pajak seorang dokter harus mengacu dan memperhatikan seluruh sumber sumber penghaslian Dokter, baik yang berasal dari usaha/pekerjaan bebas maupun penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, serta penghasilan-penghasilan lainnya.
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, terlebih dahulu menentukan jumlah keseluruhan penghasilan NETTO Dokter. Bagaimana cara untuk menentukan penghasilan netto dokter? Berikut ulasannya :
Dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Rincian Penghasilan Netto adalah sebagai berikut :
1.       Penghasilan Netto sehubungan dengan pekerjaan Bebas (seluruh jenis praktik dokter(dokter tamu,sewa tempat, dokter tetap rs/klinik yang punya jadwal tetap dan pekerjaan bebas lainnya seperti sebagai pembicara, pengajar tamu dll).
*      Penghasilan netto untuk poin ini, ditentukan dengan 2 metode, yaitu dengan pembukuan dan dengan menggunakan norma (diperbolehkan khusus yang memiliki omset dibawah 4,8 M setahun).
                                                               i.      Dengan Norma
1.       Penghasilan Netto = Jumlah seluruh penghasilan bruto dari pekerjaan bebas x tarif norma
                                                             ii.      Pembukuan
1.       Penghasilan Netto = Jumlah seluruh penghasilan bruto – biaya 3M
Apabila dokter melakukan praktik di rumah saikit baik sebagai dokter tetap, dokter tamu,maupun menyewa ruangan, maka perhitungan omsetnya adalah sebesar keseleuruhhan pembayaran atas jasa dokter yang ditagihkan kepada pasiennya. Adapun pemotongan berupa biaya atau bagi hasil yang dikenakan oleh rumah saikit diperthitungkan sebagai 3M (biaya mendapatkan, menagih dan memelihara) yang dapat mengurangi Omset.

2.       Penghasilan Netto sehubungan dengan pekerjaan (sebagai PNS, pengurus RS, Kepala RS, Dosen tetap pada Universitas dan jenis pegawai tetap lainnya)
*      Penghasilan netto pada poin ini adalah jumlah seluruh penghasilan netto yang tertera pada bukti pemotongan  pph 21 yang diberikan oleh setiap pemberi kerja.
3.       Penghasilan Netto dalam negeri lainnya (diluar profesi dokter baik industri maupun perdagangan atau jasa apotek, toko, komisi, royalti, hadiah penghargaan atau imbalan lain,sewa,keuntungan pengalihan harta)
4.       Penghasilan Netto luar negeri (honor sebagai dokter di luar negeri, royalti, bunga)
Setelah diperoleh penghasilan Netto, maka perhitungan selanjutnya adalah mengalikan dengan tarif pajak dan menguranginya dengan kredit pajak (pajak yang telah dibayar pada tahun berjalan.
Dari ulasan sederhana untuk menghitung penghasilan netto pekerjaan bebas sebagai dokter di atas, semoga dapat menambah wawasan kita dalam menentukan pajak terutang untuk dokter.
Salam!!


Kamis, 11 Desember 2014

Pajak 1% dari Omset (PP 46-2013)

 

       Pada akhir tahun 2013, Pemerintah telah membuat Peraturan Nomor 46 yang pada intinya mengatur tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki omset tertentu yakni pengusaha atau badan usaha yang omsetnya di bawah 4,8 Milliar setahun.
       Bagi pengusaha tentu kebijakan baru tersebut sangat memberatkan mengingat jumlah pajak yang harus di bayar adalah tarif dikalikan dengan keseluruhan omset perbulan dan bersifat final. Seluruh omset menjadi penghasilan kena pajak tanpa memperhatikan biaya biaya yang dikeluarkan. Biaya operasional dan biaya biaya lain tak dianggap dalam peraturan ini. Begitu kecilnya tarif pajak ini dibanding aturan normal seolah menjadi pembenar dari rangkaian kebijakan baru tersebut.
      Namun terkait dengan peraturan baru tersebut, tidak semua pengusaha merasa jauh keberatan. Saya pernah menemukan ada pengusaha yang justru dimudahkan dalam penghitungan pajak mereka. Para pegawai pajak sebagai pihak yang mengawasi juga merasakan kemudahannya. Tidak menutup mata,dengan perhitungan yang sangat sederhana ini, membuat para fiskus semakin gencar melakukan pengawasan terhadap para pengusaha yang belum terendus kesadaran pajaknya.
     Dengan peraturan baru itu tentu sudah tidak ada alasan lagi bagi pengusaha yang merasa sulit menghitung pajaknya.Perhitungannya sangat jelas, sangat mudah dan tentu para pengusaha akan jauh lebih mudah dalam menghitungya meskipun belum tentu senang menghitungnya hehehe.
        Peraturan ini tentu punya dampak besar bagi para pelaku UMKM, karena mereka merasa tarif pajak 1% dari keseluruhan omset adalah tarif yang ngawur mengingat laba bersih mereka bisa jadi tidak jauh dari tarif tersebut. Perbaikan regulasi tentu tidak boleh berhenti. Pengawasan terhadap implementasi peraturan baru harus tetap dilakukan, agar tidak menimbulkan pengaruh yang justru bertolak belakang dengan tujuan semula.
       Salam!!!

      

Aspek Perpajakan Hadiah

 
    Selama ini kita banyak melihat dan mendengar tentang undian berhadiah serta perlobaan yang memperebutkan hadiah tertentu. Tentu beberapa diantara kita terkelisik untuk bertanya, berapa pajak yang dipotong atas penerimaan hadiah tersebut. Bagaimana aspek perpajakanya?.
Berikut ini saya akan memaparkan sedikit tentang potensi pajak atas Hadiah secara sederhana. 
Dalam aspek pajak penghasilan, Hadiah dibagi menjadi 2 macam yang pajaknya dihitung berdasarkan pasal dan tarif yang berbeda. berikut ulasannya :
Hadiah dibagi menjadi 2 macam 
  1. Hadiah Undian yaitu  hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
         Kedua jenis hadiah di atas sama sama dikenakan pajak penghasilan, namun dihitung dengan tarif yang berbeda. Apakah hanya beda tarif? tentu tidak. Berikut ini perbedaan pengenaan kedua macam hadiah di atas


PPh Atas Hadiah UNDIAN
PPh Atas Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
  • Tarif 25 % ( Gedhe Ya)
  • Bersifat Final (tidak dapat dikreditkan)
  • Wajib Dipotong/dipungut oleh penyelenggara Undian (OP/Badan)
  • Dikenakan kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi
  • nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
  • Pemotong/ Pemungut mempunyai kewajiban pemotongan, penyetoran (maksimal tanggal 10 bulan berikutnya) dan pelaporan (maksimal Tanggal 20 Bulan Berikutnya) pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Bersifat tidak final (dapat dikreditkan)
  • Tarifnya berbeda setiap Penerima Hadiah
-Apabila Penerima Hadiah WP Orang Pribadi WP Dalam Negeri Penghitungannya yaitu sesuai tarif PPh Pasal 21 yaitu Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah
-Apabila Penerima Hadiah  Wajib Pajak luar negeri selain BUT dikenakan sesuai Pasal 26 yang tarif sebesar 20%
-Apabila Penerima Hadiah Wajib Pajak badan termasuk BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto, disetor dengan MAP 411124 KJS 100
Pemotong/ Pemungut mempunyai kewajiban pemotongan, penyetoran bulan berikutnya) dan pelaporan pada SPT Masa PPh 21 atau PPh Pasal 23 (sesuaiJenis Pajaknya)

  
Namun dari jenis hadiah di atas, terdapat hadiah yang tidak dikenakan PPh
  1. Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
  2.   Hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Demikian sedikit ulasan mengenai pemotongan dan pengenaan pajak atas hadiah. semoga bermanfaat. 
Salam!!