Kamis, 18 Desember 2014
Kamis, 11 Desember 2014
Pajak 1% dari Omset (PP 46-2013)
Pada akhir tahun 2013, Pemerintah telah membuat Peraturan Nomor 46 yang pada intinya mengatur tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki omset tertentu yakni pengusaha atau badan usaha yang omsetnya di bawah 4,8 Milliar setahun.
Bagi pengusaha tentu kebijakan baru tersebut sangat memberatkan mengingat jumlah pajak yang harus di bayar adalah tarif dikalikan dengan keseluruhan omset perbulan dan bersifat final. Seluruh omset menjadi penghasilan kena pajak tanpa memperhatikan biaya biaya yang dikeluarkan. Biaya operasional dan biaya biaya lain tak dianggap dalam peraturan ini. Begitu kecilnya tarif pajak ini dibanding aturan normal seolah menjadi pembenar dari rangkaian kebijakan baru tersebut.
Namun terkait dengan peraturan baru tersebut, tidak semua pengusaha merasa jauh keberatan. Saya pernah menemukan ada pengusaha yang justru dimudahkan dalam penghitungan pajak mereka. Para pegawai pajak sebagai pihak yang mengawasi juga merasakan kemudahannya. Tidak menutup mata,dengan perhitungan yang sangat sederhana ini, membuat para fiskus semakin gencar melakukan pengawasan terhadap para pengusaha yang belum terendus kesadaran pajaknya.
Dengan peraturan baru itu tentu sudah tidak ada alasan lagi bagi pengusaha yang merasa sulit menghitung pajaknya.Perhitungannya sangat jelas, sangat mudah dan tentu para pengusaha akan jauh lebih mudah dalam menghitungya meskipun belum tentu senang menghitungnya hehehe.
Peraturan ini tentu punya dampak besar bagi para pelaku UMKM, karena mereka merasa tarif pajak 1% dari keseluruhan omset adalah tarif yang ngawur mengingat laba bersih mereka bisa jadi tidak jauh dari tarif tersebut. Perbaikan regulasi tentu tidak boleh berhenti. Pengawasan terhadap implementasi peraturan baru harus tetap dilakukan, agar tidak menimbulkan pengaruh yang justru bertolak belakang dengan tujuan semula.
Salam!!!
Aspek Perpajakan Hadiah
- Hadiah Undian yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
- Hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
PPh Atas Hadiah UNDIAN
|
PPh Atas Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
|
|
-Apabila Penerima Hadiah WP Orang Pribadi WP Dalam Negeri Penghitungannya yaitu sesuai tarif PPh Pasal 21
yaitu Tarif berdasarkan Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh X jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali
pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah
-Apabila Penerima Hadiah Wajib Pajak luar
negeri selain BUT dikenakan sesuai Pasal 26 yang tarif sebesar 20%
-Apabila Penerima Hadiah Wajib Pajak badan termasuk BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah
penghasilan bruto, disetor dengan MAP 411124 KJS 100
Pemotong/ Pemungut mempunyai kewajiban pemotongan, penyetoran bulan berikutnya) dan pelaporan pada SPT Masa PPh 21 atau PPh Pasal 23 (sesuaiJenis Pajaknya)
|
Namun dari jenis hadiah di atas, terdapat hadiah yang tidak dikenakan PPh
- Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
- Hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.