Kamis, 11 Desember 2014

Pajak 1% dari Omset (PP 46-2013)

 

       Pada akhir tahun 2013, Pemerintah telah membuat Peraturan Nomor 46 yang pada intinya mengatur tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki omset tertentu yakni pengusaha atau badan usaha yang omsetnya di bawah 4,8 Milliar setahun.
       Bagi pengusaha tentu kebijakan baru tersebut sangat memberatkan mengingat jumlah pajak yang harus di bayar adalah tarif dikalikan dengan keseluruhan omset perbulan dan bersifat final. Seluruh omset menjadi penghasilan kena pajak tanpa memperhatikan biaya biaya yang dikeluarkan. Biaya operasional dan biaya biaya lain tak dianggap dalam peraturan ini. Begitu kecilnya tarif pajak ini dibanding aturan normal seolah menjadi pembenar dari rangkaian kebijakan baru tersebut.
      Namun terkait dengan peraturan baru tersebut, tidak semua pengusaha merasa jauh keberatan. Saya pernah menemukan ada pengusaha yang justru dimudahkan dalam penghitungan pajak mereka. Para pegawai pajak sebagai pihak yang mengawasi juga merasakan kemudahannya. Tidak menutup mata,dengan perhitungan yang sangat sederhana ini, membuat para fiskus semakin gencar melakukan pengawasan terhadap para pengusaha yang belum terendus kesadaran pajaknya.
     Dengan peraturan baru itu tentu sudah tidak ada alasan lagi bagi pengusaha yang merasa sulit menghitung pajaknya.Perhitungannya sangat jelas, sangat mudah dan tentu para pengusaha akan jauh lebih mudah dalam menghitungya meskipun belum tentu senang menghitungnya hehehe.
        Peraturan ini tentu punya dampak besar bagi para pelaku UMKM, karena mereka merasa tarif pajak 1% dari keseluruhan omset adalah tarif yang ngawur mengingat laba bersih mereka bisa jadi tidak jauh dari tarif tersebut. Perbaikan regulasi tentu tidak boleh berhenti. Pengawasan terhadap implementasi peraturan baru harus tetap dilakukan, agar tidak menimbulkan pengaruh yang justru bertolak belakang dengan tujuan semula.
       Salam!!!

      

Tidak ada komentar:
Write komentar