Anda seorang Dokter?apakah anda
sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar?.Banyak yang masih bingung
dengan perhitungan Pajak Penghasilan Dokter. Dalam perpajakan, Dokter merupakan
salah satu pekerjaan bebas sehingga dalam perhitungan pajak nya tidak disama
dengan pegawai atau usahawan.
Pada dasarnya, perhitungan pajak
seorang dokter harus mengacu dan memperhatikan seluruh sumber sumber
penghaslian Dokter, baik yang berasal dari usaha/pekerjaan bebas maupun
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, serta penghasilan-penghasilan lainnya.
Untuk menghitung penghasilan kena
pajak, terlebih dahulu menentukan jumlah keseluruhan penghasilan NETTO Dokter.
Bagaimana cara untuk menentukan penghasilan netto dokter? Berikut ulasannya :
Dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Rincian Penghasilan
Netto adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan
Netto sehubungan dengan pekerjaan
Bebas (seluruh jenis praktik dokter(dokter tamu,sewa tempat, dokter tetap
rs/klinik yang punya jadwal tetap dan pekerjaan bebas lainnya seperti sebagai
pembicara, pengajar tamu dll).
Penghasilan netto untuk poin ini, ditentukan
dengan 2 metode, yaitu dengan pembukuan dan dengan menggunakan norma (diperbolehkan
khusus yang memiliki omset dibawah 4,8 M setahun).
i.
Dengan Norma
1.
Penghasilan Netto = Jumlah seluruh penghasilan bruto
dari pekerjaan bebas x tarif norma
ii.
Pembukuan
1.
Penghasilan Netto = Jumlah seluruh penghasilan
bruto – biaya 3M
Apabila dokter melakukan praktik di rumah
saikit baik sebagai dokter tetap, dokter tamu,maupun menyewa ruangan, maka
perhitungan omsetnya adalah sebesar keseleuruhhan pembayaran atas jasa dokter
yang ditagihkan kepada pasiennya. Adapun pemotongan berupa biaya atau bagi
hasil yang dikenakan oleh rumah saikit diperthitungkan sebagai 3M (biaya mendapatkan, menagih dan
memelihara) yang dapat mengurangi Omset.
2. Penghasilan
Netto sehubungan dengan pekerjaan
(sebagai PNS, pengurus RS, Kepala RS, Dosen tetap pada Universitas dan jenis pegawai
tetap lainnya)
Penghasilan netto pada poin ini adalah jumlah
seluruh penghasilan netto yang tertera pada bukti pemotongan pph 21 yang diberikan oleh setiap pemberi
kerja.
3. Penghasilan
Netto dalam negeri lainnya
(diluar profesi dokter baik industri maupun perdagangan atau jasa apotek, toko,
komisi, royalti, hadiah penghargaan atau imbalan lain,sewa,keuntungan
pengalihan harta)
4. Penghasilan
Netto luar negeri (honor sebagai
dokter di luar negeri, royalti, bunga)
Setelah diperoleh penghasilan
Netto, maka perhitungan selanjutnya adalah mengalikan dengan tarif pajak dan
menguranginya dengan kredit pajak (pajak yang telah dibayar pada tahun berjalan.
Dari ulasan sederhana untuk
menghitung penghasilan netto pekerjaan bebas sebagai dokter di atas, semoga
dapat menambah wawasan kita dalam menentukan pajak terutang untuk dokter.
Salam!!
Tidak ada komentar:
Write komentar