Kamis, 03 November 2016

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

 

  1. DASAR HUKUM
    • KEP-321/PJ/2012 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Agustus 2012) tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KEP-233/PJ/2012 mencabut KEP-34/PJ/2003 (mulai berlaku pada tanggal 14 februari 2003 yang dipergunakan pertama kali untuk SPT masa PPN/PPnBM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan 2002)

  1. PENYUSUNAN KLU
    • Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. (Diktum Kesatu KEP-233/PJ/2012)

  1. KEGUNAAN KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU)
    • Kode KLU dipergunakan untuk : (Pasal I angka 1 KEP-321/PJ/2012)
      1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
      2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
      3. Keperluan  lainnya.

  1. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA  (Untuk melihat Kode KLU KLIK DISINI LAMPIRAN II KEP-321/PJ/2012)
  • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak maka dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI 2009 tersebut.

  1. HAL-HAL YANG MENDASAR DALAM KLU (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
    1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
      • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
      • x - - - - = Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
        x x x - - = Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
        x x x x - = Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
        x x x x x = Kode Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak
    2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:
      1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori - kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
      2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
      3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan  golongan.
      4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
      5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

  1. PERBANDINGAN KLU WP 2003 DENGAN KLU 2012 (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
  • KLU 2012 KLU 2003
    Kategori Judul Kategori Golongan
    Pokok
    Kategori Judul Kategori Golongan
    Pokok
    A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 01 s.d 03 A Pertanian, Perburuan dan Kehutanan 01 dan 02
          B Perikanan 5
    B Pertambangan dan Penggalian 05 s.d 09 C Pertambangan dan Penggalian 10 s/d 14
    C Industri Pengolahan 10 s.d. 33 D Industri Pengolahan 15 s/d 37
    D Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 35 E Listrik , Gas dan Air 40 dan 41
    E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
    Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
    36 s.d. 39      
    F Konstruksi 41 s.d. 43 F Konstruksi 45
    G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
    dan Sepeda Motor
    45 s.d. 47 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga 50 s/d 54
    H Transportasi dan Pergudangan 49 s.d. 53 I Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 60 s/d 64
    I Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55 dan 56 H Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55
    J Informasi dan Komunikasi 58 s.d. 63      
    K Jasa Keuangan dan Asuransi 64 s.d. 66 J Perantara Keuangan 64 s/d 67
    L Real Estat 68 K Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 70 s/d 74
    M Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis 69 s.d. 75      
    N Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
    Penunjang Usaha Lainnya
    77 s.d. 82      
    O Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
    Wajib
    84 L Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 75
    P Jasa Pendidikan 85 M Jasa Pendidikan 80
    Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 86 s.d. 88 N Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 85
    R Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi   O asa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya 90 s/d 93
    S Kegiatan Jasa Lainnya        
    T Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
    yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
    Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
      P Jasa Perorangan 95
    U Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
    Lainnya
    99 Q Badan Internasioanal, dan Badan Ekstra Internasional Lainnya 99
          X Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya 0

  1. KETENTUAN MULAI 1 AGUSTUS 2012 s.d. 31 DESEMBER 2012
    1. Kode Kalsifikasi Lapangan Usaha (Lampiran  II KEP-233/PJ/2012)
    • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III.
    1. Hal-Hal Yang Mendasar Dalam KLU (LAMPIRAN I KEP-233/PJ/2012)
      1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut :
        • x x x x x = Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
          x x - - - = Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          x x x - - = Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          x x x x - = Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          x x x x x = Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah sebagai berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di INdonesia digolongkan menjadi 21 kategori. kategori-kategori tersebut diberi kode huruf A sampai dengan U.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
    2. Perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dengan KLU berdasarkan KEP-233/PJ/2012 : (Lampiran I KEP-233/PJ/2012)
      • KLU KLU 2003
        Kategori Judul Kategori Golongan Pokok Kategori Judul Kategori Golongan Pokok
        A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 01 s.d 03 A Pertanian, Perburuan dan Kehutanan 01 dan 02
              B Perikanan 5
        B Pertambangan dan Penggalian 05 s.d 09 C Pertambangan dan Penggalian 10 s/d 14
        C Industri Pengolahan 10 s.d. 33 D Industri Pengolahan 15 s/d 37
        D Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 35 E Listrik , Gas dan Air 40 dan 41
        E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
        Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
        36 s.d. 39      
        F Konstruksi 41 s.d. 43 F Konstruksi 45
        G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
        dan Sepeda Motor
        45 s.d. 47 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga 50 s/d 54
        H Transportasi dan Pergudangan 49 s.d. 53 I Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 60 s/d 64
        I Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55 dan 56 H Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55
        J Informasi dan Komunikasi 58 s.d. 63      
        K Jasa Keuangan dan Asuransi 64 s.d. 66 J Perantara Keuangan  
        L Real Estat 68 K Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 70 s/d 74
        M Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis 69 s.d. 75
        N Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
        Penunjang Usaha Lainnya
        77 s.d. 82      
        O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
        Wajib
        84 L Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 75
        P Jasa Pemdidikan 85 M Jasa Pendidikan 80
        Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 86 s.d. 88 N Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 85
        R Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi 90 s.d. 93 O Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya 90 s/d 93
        S Kegiatan Jasa Lainnya 94 s.d. 96      
        T Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
        yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
        Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
        97 dan 98 P Jasa Perorangan 95
        U Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
        Lainnya
        99 Q Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
        Lainnya
        99
              X Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya 0

  1. KETENTUAN SEBELUM 1 AGUSTUS 2012
    1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha 2003 (KLIK DISINI  Lampiran KEP-34/PJ/2003)
      • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2000.
         
    2. Hal-hal Yang Mendasar dalam KLU Wajib Pajak 2003 (Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
      1. KLU 2003 menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
        • x x x x x = Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
          x x - - - = Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          x x x - - = Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          x x x x - = Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          x x x x x = Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU 2003 adalah sebagai berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU 2003, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 18 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan Q, dan X untuk kegiatan yang belum jelas batasannya.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan atau satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
  1. Untuk menampung berbagai kegiatan ekonomi yang belum tercakup dalam setiap klasifikasi, maka KLU 2003 menambahkan satu kategori. Kategori tersebut diberi kode alfabet "X" yang akan mencakup Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya. Kode angka dua digit untuk Golongan Pokok yang tercakup dalam kategori ini adalah 00. Karena Golongan Pokok ini tidak dipilah lebih lanjut, maka kode angka tiga digit untuk Golongannya adalah 000. Selanjutnya, kode empat digit dan kode angka lima digit berturut-turut adalah 0000 dan 00000.
  1. perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 : (Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
  • KLU 2003
    KLU 1994
    Kategori
    Judul Kategori
    Golongan Pokok
    Sektor
    Judul Sektor
    A
    Pertanian Perburuan dan Kehutanan
    01 dan 02
    1
    Pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan
    B
    Perikanan
    05
    C
    Pertambangan dan Penggalian
    10 s/d 14
    2
    Pertambangan dan penggalian
    D
    Industri Pengolahan
    15 s/d 37
    3
    Industri Pengolahan
    E
    Listrik, Gas dan Air
    40 dan 41
    4
    Listrik, gas dan air minum
    F
    Konstruksi
    45
    5
    Konstruksi
    G
    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga
    50 s/d 54
    6
    Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
    H
    Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
    55
    I
    Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
    60 s/d 64
    7
    Angkutan, Penggudangan dan Komunikasi
    J
    Perantara Keuangan
    64 s/d 67
    8
    Lembaga Keuangan, Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
    K
    Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
    70 s/d 74
    L
    Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
    75
    9
    Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan
    M
    Jasa Pendidikan
    80
    N
    Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
    85
    O
    Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya
    90 s/d 93
    P
    Jasa Perorangan
    95
    Q
    Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
    99
    X
    Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
    00
    0
    Kegiatan Yang Belum Jelas Batasanny

Tidak ada komentar:
Write komentar