Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
- DASAR
HUKUM
- Pasal 2 UU
Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang
perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang
penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
- YANG
MENJADI SUBJEK PAJAK
- Yang menjadi subjek pajak adalah : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008
- orang pribadi,
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,
- badan, dan
- bentuk usaha tetap.
- Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak
dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008
- YANG
MENJADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI (SPDN) DAN KRITERIA SPDN MENJADI
WPDN
- Kriteria yang menjadi SPDN adalah
: (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
- orang pribadi yang :
- bertempat tinggal di Indonesia,
atau
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak.
- Orang pribadi yang merupakan SPDN
menjadi WPDN, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal
3 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
- Badan yang merupakan SPDN menjadi
WPDN, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan
menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia. (Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
- KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI YANG MENJADI
SPDN
- Orang Pribadi yang menjadi SPDN adalah
Orang Pribadi yang : (Pasal 3 ayat
(1) PER-43/PJ/2011)
- bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang
pribadi yang : (Pasal 7 ayat (1)
PER-43/PJ/2011)
- mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan
oleh orang pribadi sebagai tempat untuk :
- berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak
sebagai tempat persinggahan,
- Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam
(permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat
di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan
bukan sebagai persinggahan. (Pasal 7 ayat (3)
PER-43/PJ/2011)
- melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan
kebiasaanya (ordinary course of life),
- Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau
menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia dalam hal orang
pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan
sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya,
antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam
kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau
perkumpulan di Indonesia. (Pasal 7 ayat (4)
PER-43/PJ/2011)
- tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual
abode), atau
- Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of
habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di
Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang
bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang
menjadi kegemaran atau hobi. (Pasal 7 ayat (5)
PER-43/PJ/2011)
- mempunyai tempat domisili (place of domicile) di
Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di
Indonesia.
- Penjelasan terkait pengertian tempat
tinggal :
- Tempat tinggal
ini dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan
keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan
berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya (Pasal 7 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar
negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya
di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan. (Pasal 8 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
- Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada
di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat
tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda
pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu: (Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
- Green Card,
- identity card,
- student card,
- pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik
Indonesia diluar negeri,
- surat keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
atau
- tertulis resmi di paspor oleh Kantor
Imigrasi negara setempat.
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
- Jangka waktu 183 hari ini ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak
orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara
terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu)
hari. (Pasal 10 PER-43/PJ/2011)
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia
- Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia yaitu dalam hal: (Pasal 11 PER-43/PJ/2011)
- Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat
tinggal di Indonesia, (yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja,
atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)) lebih dari 183 hari (seratus delapan
puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau
kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari.
- Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya
akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di
Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat
tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang
disediakan oleh pihak lain.
- Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak
dalam negeri tersebut merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 3 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
- KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI (WNI)
YANG MENJADI SPLN
- Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di
luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
- Orang pribadi ini tetap merupakan subjek pajak
dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu
dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12 ayat (2) PER-43/PJ/2011) , dokumen tersebut antara lain :
- Green Card,
- identity card,
- student card,
- pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik
Indonesia diluar negeri,
- surat keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
atau
- tertulis resmi di paspor oleh Kantor
Imigrasi negara setempat.
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan
dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari
luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. (Pasal 12 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
- Tetapi Dalam hal orang pribadi ini menerima atau memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan
sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (Pasal 12 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
- orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan
Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
- KETENTUAN
TERKAIT SPDN ORANG PRIBADI YANG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK
SELAMA-LAMANYA (Pasal 13 PER-43/PJ/2011)
- Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar
negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13
ayat (1) PER-43/PJ/2011)
- Orang pribadi ini tetap diwajibkan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir
dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
- Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri
yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan
Indonesia.
- KETENTUAN TERKAIT BADAN YANG MENJADI
SPDN
- Badan yang menjadi SPDN Yaitu : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia (Pasal 3 ayat (1) huruf b
PER-43/PJ/2011)
- Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia adalah badan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap,
yang pendirian atau pembentukannya: (Pasal 14
PER-43/PJ/2011)
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
- didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia, atau
- di dalam wilayah hukum Indonesia.
- Badan yang
bertempat kedudukan di Indonesia adalah Subjek Pajak badan yang: (Pasal 15 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
- mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam
akta pendirian badan,
- mempunyai kantor pusat di Indonesia,
- mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di
Indonesia,
- mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan
pengendalian,
- pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan
strategis, atau
- pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
- Tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan
keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. (Pasal
15 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
- KETENTUAN TERKAIT SPLN YANG MENJADI
BUT
- Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan
kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang
berada di Indonesia. (Pasal 16 ayat (1)
PER-43/PJ/2011)
- Tempat kedudukan manajemen adalah tempat kedudukan manajemen yang
menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh
perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. (Pasal 16 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
- Dalam hal tempat kedudukan manajemen ini melakukan pengendalian atas seluruh
perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak
luar negeri tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (1) (Pasal 16 ayat (3)
PER-43/PJ/2011)
- Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat: (Pasal 16 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
- keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
- pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.
- SAAT BERAKHIR DAN SAAT DIMULAINYA
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF BAGI SPDN DAN SPLN
- Klik disini Pasal 2A UU Nomor 36 TAHUN 2008
- Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN dan
SPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU PPh diterapkan kepada Subjek Pajak
setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-43/PJ/2011 ini. (Pasal 17 PER-43/PJ/2011)
Tidak ada komentar:
Write komentar