Kamis, 03 November 2016

Bantuan, Sumbangan, Zakat yang tidak termasuk Objek Pajak

 

  1. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  2. ZAKAT YANG  DITERIMA OLEH : badan amil zakat atau lembaga atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
    • hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
    • Klik disini untuk Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010
  3. SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    • hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
      • KLIK DISINI untuk Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010

Tidak ada komentar:
Write komentar