Bantuan, Sumbangan, Zakat yang tidak termasuk Objek Pajak
- Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan,
termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah. (Pasal 4 ayat (3) haruf
a angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- ZAKAT YANG DITERIMA OLEH :
badan amil zakat atau lembaga
atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak
ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 1
PP 18 TAHUN 2009)
- hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung
maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP
18 TAHUN 2009)
- Klik disini untuk
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan
yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010
- SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB BAGI
PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
dan penerima sumbangan yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK
PAJAK sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
- hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung
maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP
18 TAHUN 2009)
- KLIK DISINI untuk
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan
yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010
Tidak ada komentar:
Write komentar