Beasiswa tidak termasuk Objek Pajak
- DASAR
HUKUM
- Pasal 4 ayat (3) haruf L UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang
perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-154/PMK.03/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang
perubahan atas PMK-246/PMK.03/2008 (berlaku sejak
1 Januari
2009) beasiswa yang dikecualikan dari objek
PPh
- BEASISWA PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL DI
INDONESIA ATAU LUAR NEGERI BUKAN OBJEK PAJAK
- Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh
Warga Negara Indonesia dari Wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan
formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau
di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang
pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik,
Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. (Pasal 1 PMK-154/PMK.03/2009)
- pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
- Komponen beasiswa terdiri dari : (pasal 2
PMK-246/PMK.03/2008)
- biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah
(tuition fee),
- biaya ujian,
- biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang
studi yang diambil,
- biaya untuk pembelian buku, dan/atau
- biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah
lokasi tempat belajar.
Tidak ada komentar:
Write komentar