Kamis, 03 November 2016

Beasiswa tidak termasuk Objek Pajak

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 4 ayat (3) haruf L UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-154/PMK.03/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan atas PMK-246/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh

  1. BEASISWA PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL DI INDONESIA ATAU LUAR NEGERI BUKAN OBJEK PAJAK
    • Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. (Pasal 1 PMK-154/PMK.03/2009)
      • pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
    • Komponen beasiswa terdiri dari : (pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008)
      1. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
      2. biaya ujian,
      3. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
      4. biaya untuk pembelian buku, dan/atau
      5. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

 

Tidak ada komentar:
Write komentar