Kamis, 03 November 2016

Bukan Objek Pajak untuk CV, Firma, Kongsi, Persekutuan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

 

  1. BUKAN OBJEK PAJAK
    • Yaitu atas :
      1. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (Pasal 4 ayat (3) i UU Nomor 36 TAHUN 2008)
      2. Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya (Pasal 5 PP 94 TAHUN 2010)
        • Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya ini berlaku juga bagi pemegang unit penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri. (Pasal 5 PP 94 TAHUN 2010)

  1. TIDAK DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    • Yaitu gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham (Pasal 9 ayat (1) j UU No.36 TAHUN 2008)
      • Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut. 

Tidak ada komentar:
Write komentar