- KETENTUAN PENGGUNAAN TARIF
- Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/PJ/2015)
- Pemotongan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. (Pasal 20 ayat (3) PER-32/PJ/2015)
- Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.(Pasal 20 ayat (4) PER-32/PJ/2015)
- Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 :
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
No. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1. sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%
(lima persen)2. di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
(lima belas persen)3. di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%
(dua puluh lima
persen)4. di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER-31/PJ/2012) 1. Pegawai Tetap PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 DPP = PKP = Ph. Neto - PTKP Ph. Neto = Ph. Bruto - B.Jab - THT/JHT - Besar Biaya Jabatan KLIK DISINI
- Besar PTKP KLIK DISINI
Dasar hukum : Pasal 9, 10, 14 PER-32/PJ/2015 ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER-31/PJ/2012 2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,00 PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 DPP = PKP = Ph. Bruto - PTKP - Besar PTKP KLIK DISINI
Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c PER-32/PJ/2015 Pada ketentuan lama, jumlah kumulatif penghasilannya adalah Rp2.025.000,00 (Pasal 9 PER-31/PJ/2012) 3. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp3.000.000,00 PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - Rp.300.000,00) Dasar hukum : Pasal 9 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2015
Ketentuan Lama (berlaku sejak 1 Januari 2013) PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - Rp.200.000,00) Dasar hukum : Pasal 9 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-31/PJ/2012 Pada ketentuan lama, jumlah kumulatif penghasilannya adalah Rp2.025.000,00 (Pasal 9 PER-31/PJ/2012) 4. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,00 tetapi belum melebihi Rp.8.200.000,00 PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - PTKP yang sebenarnya) PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. Dasar hukum : Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2015
Ketentuan Lama (berlaku sejak 1 Januari 2013) PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - PTKP yang sebenarnya) PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. Dasar hukum : Pasal Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (1) huruf b PER-31/PJ/2009 stdd PER-57/PJ/2009 Pada ketentuan lama, tarif ini digunakan untuk yang jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp2.025.000,00 tetapi belum melebihi Rp.7.000.000,00 5. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp8.200.000,00 PPh 21 : PKP yang disetahunkan X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 PKP = Ph.Bruto - PTKP Dasar hukum : Pasal Pasal 15 ayat (2) PER-32/PJ/2015 Pada ketentuan lama, tarif ini digunakan untuk yang jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp7.000.000,00
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS BUKAN PEGAWAI
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER-31/PJ/2012) 1. Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 PKP = (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan. - pengurangan
berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang :
- yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan
- hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta
- tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-32/PJ/2015
- Besar PTKP KLIK DISINI
Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2015 ketentuan ini sama dengan ketentuan lama di PER-31/PJ/2012 2. Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 DPP = 50% X Ph. Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 ayat (2) huruf a PER-32/PJ/2015 ketentuan ini sama dengan ketentuan lama di PER-31/PJ/2012 - pengurangan
berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang :
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PENSIUNAN
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER-31/PJ/2012) 1. penerima pensiun berkala PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 DPP = PKP = Ph. Neto - PTKP Ph.Neto = Ph. Bruto - Biaya pensiun - Besar Biaya Pensiun KLIK DISINI
- Besar PTKP KLIK DISINI
Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) dan 10 ayat (4) PER-32/PJ/2015 ketentuan ini sama dengan ketentuan lama di PER-31/PJ/2012 2. penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (SELENGKAPNYA KLIK DISINI)
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PESERTA KEGIATAN
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 31/PJ/2012) 1. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan PPh 21 = jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 Dasar hukum : Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-32/PJ/2015 ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 31/PJ/2012
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 31/PJ/2012) 1. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama yang mendapat honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf c PER-32/PJ/2015 ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 31/PJ/2012
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS MANTAN PEGAWAI
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 31/PJ/2012) 1. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur. PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf d PER-32/PJ/2015 ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 31/PJ/2012
-
TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PESERTA PROGRAM PENSIUN
No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 31/PJ/2012) 1. Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf e PER-32/PJ/2015 ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 31/PJ/2012
-
TARIF PPH PASAL 21 ATAS PEJABAT NEGARA, PNS, TNI, POLRI DAN PENSIUNANNYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN APBN ATAU APBD
Tidak ada komentar:
Write komentar