Kamis, 03 November 2016

Wajib Pajak Non Efektif

 

  1. WP YANG DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI WP NON EFEKTIF
    • WP dapat ditetapkan sebagai WP non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
      1. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
      2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      3. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
      4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
      5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
        • Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Non Efektif ini antara lain : (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
          1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
          2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya;
          3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
          4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

  1. CARA PENETAPAN WP NON EFEKTIF
    • Penetapan WP sebagai WP non efektif dapat dilakukan: (Pasal 40 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
      2. secara jabatan.
    • Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
    • Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif menjadi aktif kembali, penetapan sebagai WP non efektif menjadi tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada WP. (Pasal 40 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

  1. WP NON EFEKTIF TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN
    • WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif, tidak wajib menyampaikan SPT dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2009. (Pasal 40 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

  1. PENETAPAN WP NON EFEKTIF MELALUI PERMOHONAN WP
    1. Permohonan penetapan sebagai WP non efektif, dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. (Pasal 41 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
      1. Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id . (Pasal 41 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        • Permohonan penetapan sebagai WP non efektif yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 41 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP. (Pasal 41 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
          • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WP non efektif (Pasal 42 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 41 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
        • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 41 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        • Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 41 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
      2. Dalam hal WP tidak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan penetapan sebagai WP non efektif dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 42 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
        • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. (Pasal 42 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        • WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 42 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
          • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WP non efektif (Pasal 42 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        • Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan contoh format Lampiran XIX SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
        • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dengan cara:
          1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP; (Pasal 42 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
          2. melalui pos; atau
          3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
        • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif ke KPP. (Pasal 42 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
          • Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
        • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 42 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
        • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 42 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
          1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
          2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
    2. Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan. (Butir E Angka 3 Huruf g angka 7 SE-60/PJ/2013)

  1. PENETAPAN WP NON EFEKTIF SECARA JABATAN
    • Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan secara jabatan apabila: (Pasal 43 PER-20/PJ/2013)
      1. terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
      2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42.
    • Wajib Pajak dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara jabatan dalam hal: (Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
      1. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
      2. Pengiriman kartu NPWP, SKT dan Starter Kit tidak sampai kepada Wajib Pajak (kembali pos); dan
      3. Penerbitan NPWP Cabang secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS);
    • Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)

  1. PENGAKTIFAN KEMBALI WP NON EFEKTIF (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
    • Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.
    • Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
    • KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi.
      • Data dan/atau informasi tersebut antara lain :
        1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
        2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
        3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
        4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali; atau
        5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
    • Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)

  1. KEWAJIBAN KPP TERKAIT WP NON EFEKTIF
    • Dalam hal KPP melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif tersebut kepada Wajib Pajak. (Pasal 44 PER-20/PJ/2013)
    • Dalam hal KPP melakukan: (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
      1. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
      2. Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau
      3. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan,

KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format Surat Pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)

Tidak ada komentar:
Write komentar