- TATA
CARA PENGHAPUSAN NPWP
MELALUI PERMOHONAN WP
- Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 8 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
- Permohonan secara tertulis dilakukan dengan
mengisi dan menandatangani Formulir
Penghapusan NPWP. (Pasal 11 ayat (2)
PER-20/PJ/2013)
- KLIK DISINI untuk Formulir Penghapusan NPWP (Lampiran IV PER-20/PJ/2013)
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara: (Pasal 11 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP. (Pasal 11 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 11 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis
yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 11 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
- dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
- dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
- Dokumen yang disyaratkan dalam permohonan
penghapusan NPWP antara lain berupa:
-
No. Jenis WP Yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP Dokumen yang disyaratkan (Pasal 8 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015) 1. OP yang meninggal dunia (permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013)) dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia; 2. OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 3. bendahara pemerintah dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara 4. WP yang memiliki lebih dari satu NPWP surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki 5. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami 6. Wajib Pajak badan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
-
- KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN
NPWP
- Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 10 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP
melakukan penghapusan NPWP dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya
hukum dan memenuhi ketentuan: (Pasal 10 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
- tidak mempunyai utang pajak;
- mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa;
- mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
- mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN
- Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP harus menerbitkan keputusan atas permohonan
penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak
orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal
permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap. (Pasal 8 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
- Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 8 ayat (5) PMK-182/PMK.03/2015)
- Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP harus menerbitkan keputusan atas permohonan
penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak
orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal
permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap. (Pasal 8 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
- DAMPAK
PENGHAPUSAN NPWP
- Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan. (Pasal 45 PER-20/PJ/2013)
Tidak ada komentar:
Write komentar