Kamis, 03 November 2016

Jadwal Waktu Penagihan Pajak

 

  1. JANGKA WAKTU PELUNASAN STP, SKPKB, SKPKBT, DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN LAINNYA
    1. STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
      1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 48 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
        • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
      2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (atu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)
        • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
      3. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
        • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
    2. Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 9 ayat (3a) UU Nomor 28 TAHUN 2007). (ditur lebih lanjut pada PMK-187/PMK.03/2007)
      1. Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)
        • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
      2. Wajib Pajak usaha kecil ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
        1. Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
          1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
          2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
        2. Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
          1. modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
          2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
        3. Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan ketentuan terkait daerah tertentu ini)


  1. JADWAL WAKTU PENAGIHAN PAJAK
    1. PENERBITAN SURAT TEGURAN
      1. Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Kepala KPP
      2. Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
      3. Jangka waktu penerbitan Surat Teguran :
        1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan. (Pasal 48 ayat (7) PP 74 TAHUN 2011)
          • Jatuh tempo pengajuan keberatan adalah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP.
        2. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding. (Pasal 48 ayat (8) PP 74 TAHUN 2011)
          • Jatuh tempo pengajuan banding adalah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima WP.
        3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB, atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (9) PP 74 TAHUN 2011)
          • Jatuh tempo pelunasan pajak berdasarkan putusan banding adalah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan)
        4. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 9 ayat (4) PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
          • Jatuh temponya adalah 1 bulan sejak terbit, berarti Surat Teguran ini akan disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak surat ketetapan/keputusan tersebut diterbitkan
        5. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut. (Pasal 9 ayat (5) PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
        6. Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkan surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 48 ayat (10) PP 74 TAHUN 2011)
      4. Penyampaian Surat Teguran dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (Pasal 11 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
    2. PENERBITAN SURAT PAKSA 
      • Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (Pasal 12 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
    3. PENERBITAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN
      • Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak  dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (Pasal 24 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
    4. PENGUMUMAN LELANG
      • Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang. (Pasal 26 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
    5. PELAKSANAAN LELANG
      • Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. (Pasal 28 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)

Tidak ada komentar:
Write komentar