Jadwal Waktu Penagihan Pajak
- JANGKA
WAKTU PELUNASAN STP, SKPKB, SKPKBT, DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN
LAINNYA
- STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9
ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan
tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum
dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan. (Pasal 48 ayat (1) PP
74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah
pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih
harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
(Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1
(atu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah
pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih
harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
(Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah
pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus
dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat
ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah
pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih
harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
(Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
- Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2
(dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. (Pasal 9 ayat (3a) UU Nomor
28 TAHUN 2007). (ditur
lebih lanjut pada PMK-187/PMK.03/2007)
- Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib
Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus
dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir
Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan
paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar
dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan
terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
- Wajib Pajak usaha kecil ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib
Pajak badan.
- Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
- menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima
penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih
dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia;
- menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak
lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
- Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal,
tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan ketentuan
terkait daerah tertentu ini)
- JADWAL
WAKTU PENAGIHAN PAJAK
- PENERBITAN SURAT TEGURAN
- Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih
dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Kepala KPP
- Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap
Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak.
- Jangka waktu penerbitan Surat Teguran
:
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
(Pasal 48 ayat (7) PP 74 TAHUN 2011)
- Jatuh tempo pengajuan keberatan adalah 3
bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP, berarti Surat Teguran ini
disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada
WP.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas
keputusan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat
jatuh tempo pengajuan permohonan banding. (Pasal 48 ayat (8) PP 74 TAHUN 2011)
- Jatuh tempo pengajuan banding adalah 3 bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, berarti Surat Teguran ini disampaikan
setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
WP.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui
sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB,
atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan
Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (9) PP
74 TAHUN 2011)
- Jatuh tempo pelunasan pajak berdasarkan
putusan banding adalah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan,
berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak
tanggal putusan banding diterbitkan)
- Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh
jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat
jatuh tempo pelunasan pajak atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali. (Pasal 9 ayat (4) PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- Jatuh temponya adalah 1 bulan sejak terbit,
berarti Surat Teguran ini akan disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak
surat ketetapan/keputusan tersebut diterbitkan
- Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan
keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi
sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak,
kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak
tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut. (Pasal 9 ayat (5)
PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai
akibat diterbitkan surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui
oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir
Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau
banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut
ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan
hukum tetap. (Pasal 48 ayat (10) PP 74 TAHUN 2011)
- Penyampaian Surat Teguran dapat disampaikan
secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat. (Pasal 11
PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- PENERBITAN SURAT
PAKSA
- Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari
sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat
dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(Pasal 12
PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- PENERBITAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN
- Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua
kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada
Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (Pasal 24
PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- PENGUMUMAN LELANG
- Apabila setelah lewat waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak
melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman
lelang. (Pasal 26 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- PELAKSANAAN LELANG
- Apabila setelah lewat waktu 14 (empat
belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi
utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan
Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. (Pasal 28
PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010)
Tidak ada komentar:
Write komentar