Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2016

Tarif PPh 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya

 
  1. PPH 21 TIDAK FINAL YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
    1. Jenis PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
      • PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. (Pasal 2 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)
        • Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ini meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: (Pasal 2 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
          1. Pejabat Negara, yaitu :
            1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
            2. imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. PNS, anggota TNI, POLRI, yaitu :
    • gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. bagi Pensiunan, yaitu :
    • uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud di atas adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas). (Pasal 2 ayat (3) PMK-262/PMK.03/2010)
  1. Besarnya tarif PPh 21 yang ditanggung pemerintah
    • Besarnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Pasal 2 ayat (3) PP 80 TAHUN 2010)
    • PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah ini dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP. (Pasal 6 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
    • Dalam hal penghasilan tetap dan teratur setiap bulan ini diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut. (Pasal 4 PMK-262/PMK.03/2010)

  1. DALAM HAL TDAK MEMILIKI NPWP (PPH 21 TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH)
    • Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki NPWP, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki NPWP. (Pasal 3 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)
    • Tambahan PPh Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) ini dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya. (Pasal 3 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
    • Pemotongan atas tambahan PPh Pasal 21 ini dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. (Pasal 3 ayat (3) PP 80 TAHUN 2010)
    • PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah dan tambahan PPh Pasal 21 ini dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP. (Pasal 6 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)

  1. PPH 21 YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH
    • PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 80 Tahun 2010 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
      • Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)
    • Tarif pemotongan PPh pasal 21 final sbb: (Pasal 4 ayat (2) PP 80 TAHUN 2010)
      • No. Penerima Penghasilan Tarif Final
        1. PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0 % dari penghasilan bruto
        2. PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya 5 % dari penghasilan bruto
        3. Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15 % dari penghasilan bruto
  • PPh pasal 21 dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut. PMK-262/PMK.03/2010 pasal 14 ayat (3)
  • Kewajiban menghitung, memotong, dan melaporkan PPh pasal 21 tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0%. PMK-262/PMK.03/2010 pasal 11 ayat (3)
  • Dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, Bendahara Pemerintah tetap wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak. PMK-262/PMK.03/2010 pasal 11 ayat (4)

  1. PENGHASILAN LAIN-LAIN YANG DIPEROLEH PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI
    1. Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan UU PPh dan tidak ditanggung oleh Pemerintah. (Pasal 5 PP 80 TAHUN 2010)
    2. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh WP OP yang bersangkutan. (Pasal 6 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)


  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
    1. Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan :
      • Dibuat sekali setahun (Form 1721-A2)
      • Diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti
    2. Untuk PPh Final :
      • Dibuat pada akhir bulan dilakukan pemotongan
      • Dengan menggunakan formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final (Lampiran Per-32/pj/2009)

Tarif PPh Pasal 21 Orang Pribadi , Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, Dewan Komisaris, Mantan Pegawai, Peserta Pensiun

 
  1. KETENTUAN PENGGUNAAN TARIF
    1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
      • Pemotongan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. (Pasal 20 ayat (3) PER-16/PJ/2016)
    2. Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.(Pasal 20 ayat (4) PER-16/PJ/2016)
    3. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 :
      • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
        No. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
        1. sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%
        (lima persen)
        2. di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
        (lima belas persen)
        3. di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%
        (dua puluh lima
        persen)
        4. di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
        (tiga puluh persen)

    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER-32/PJ/2015)
      1. Pegawai Tetap
      PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      DPP = PKP = Ph. Neto - PTKP
      Ph. Neto = Ph. Bruto - B.Jab - THT/JHT
      Dasar hukum : Pasal 9, 10, 14 PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER-32/PJ/2015
      2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00
      PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      DPP = PKP = Ph. Bruto - PTKP
      Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016
      Pada ketentuan lama, jumlah kumulatif penghasilannya adalah Rp3.000.000,00 (Pasal 9 PER-32/PJ/2015)
      3. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00
      PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - Rp.450.000,00)
      Dasar hukum : Pasal 9 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-16/PJ/2016

      Ketentuan Lama (berlaku sejak 7 Agustus 2015)
      PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - Rp.300.000,00)
      Dasar hukum : Pasal 9 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2015
      Pada ketentuan lama, jumlah kumulatif penghasilannya adalah Rp3.000.000,00 (Pasal 9 PER-32/PJ/2015)
      4. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 tetapi belum melebihi Rp.10.200.000,00
      PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - PTKP yang sebenarnya)
      PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
      Dasar hukum : Pasal 12 ayat (4)  dan Pasal 15 ayat (1) huruf b  PER-16/PJ/2016

      Ketentuan Lama (berlaku sejak 7 Agustus 2015)
      PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - PTKP yang sebenarnya)
      PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
      Dasar hukum : Pasal Pasal 12 ayat (4)  dan Pasal 15 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2015
      Pada ketentuan lama, tarif ini digunakan untuk yang jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,00 tetapi belum melebihi Rp.8.200.000,00
      5. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00
      PPh 21 : PKP yang disetahunkan X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      PKP = Ph.Bruto - PTKP
      Dasar hukum : Pasal Pasal 15 ayat (2)  PER-16/PJ/2016
      Pada ketentuan lama, tarif ini digunakan untuk yang jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp8.200.000,00

    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS BUKAN PEGAWAI
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER-32/PJ/2015)
      1. Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
      PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      PKP = (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan.
      • pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang :
        1. yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan
        2. hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta
        3. tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016
      • Besar PTKP KLIK DISINI
      Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf a PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini sama dengan ketentuan lama di PER-32/PJ/2015
      2. Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan.
      PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      DPP = 50% X Ph. Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
      Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 ayat (2) huruf a PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini sama dengan ketentuan lama di PER-32/PJ/2015

    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PENSIUNAN
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER-32/PJ/2015)
      1. penerima pensiun berkala
      PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      DPP = PKP = Ph. Neto - PTKP
      Ph.Neto = Ph. Bruto - Biaya pensiun
      Dasar hukum : Pasal 9 ayat (1) dan 10 ayat (4) PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini sama dengan ketentuan lama di PER-32/PJ/2015
      2. penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (SELENGKAPNYA KLIK DISINI)

    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PESERTA KEGIATAN
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 32/PJ/2015)
      1. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
      PPh 21 = jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      Dasar hukum : Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 32/PJ/2015

    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 32/PJ/2015)
      1. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama yang mendapat honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur.
      PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur
      Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 32/PJ/2015
    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS MANTAN PEGAWAI
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 32/PJ/2015)
      1. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
      PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur
      Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf d PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 32/PJ/2015
    1. TABEL TARIF PPH PASAL 21 ATAS PESERTA PROGRAM PENSIUN
      No. Jenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21) Penghitungan PPh Pasal 21 Ketentuan Lama (PER- 32/PJ/2015)
      1. Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
      PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
      jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur
      Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf e PER-16/PJ/2016
      ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama di PER- 32/PJ/2015

Kamis, 03 November 2016

Ketentuan Penyusutan Atas Software Komputer Kaitannya dengan Pajak Penghasilan

 
    • Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
    • Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.
      • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh :
        1. Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002)
        2. Jika program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1)  (Pasal 3 ayat (2) KEP-316/PJ./2002)
  • Program aplikasi khusus (Kelompok I) adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu, misalnya : perbankan, asuransi, rumah sakit, dsb. 
    • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan
      1. Pembebanannya melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok I) (Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ./2002)
      2. Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus. biaya upgrade tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3 ayat (4) KEP-316/PJ./2002)

Natura Atau Kenikmatan dalam Kaitannya dengan Pajak Penghasilan

 
  1. ISI  PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008 (NATURA/KENIKMATAN TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON-DEDUCTIBLE) DARI PENGHASILAN BRUTO) DAN BUKAN OBJEK PPH 21
    • Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;


  1. PEMBERIAN NATURA/KENIKMATAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA DAN BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI YANG MENERIMANYA
    • Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : (Pasal 2 PMK 83/PMK.03/2009)         
      1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.  
        • Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris  (PMK 83/PMK.03/2009 pasal 1)
        • Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris meliputi: (Pasal 3 PMK 83/PMK.03/2009)         
          1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau  
          2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
            • Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon wajar. (pasal 2 ayat (1) PER-51/PJ./2009
              • Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ./2009)  
      2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
        • Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. (Pasal 4 ayat (2) PMK 83/PMK.03/2009)
        • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yaitu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : (sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri) (Pasal 4 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009)
          1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;                
          2. pelayanan kesehatan;                
          3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;                
          4. peribadatan;                
          5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;                
          6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,         
        • Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. (Pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2009)
        • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-51/PJ./2009) (pasal 4 PER-51/PJ./2009
        • Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu perpanjangan adalah 5 tahun. (pasal 3 PER-51/PJ./2009
    1. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya
      • yang meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.  Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat (pasal 10 PER-51/PJ./2009)       

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan

 
  1.  BUKAN MERUPAKAN OBJEK PPH
    • Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
      1. a bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
        • resume lengkap terkait bantuan, sumbangan, zakat KLIK DISINI
        b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
        sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
      2. warisan;
      3. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
      4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
        • resume lengkap terkait natura atau kenikmatan KLIK DISINI
      5. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
      6. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
        1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
        2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
      7. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
      8. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
      9. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
      10. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
        1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
        2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
      11. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
      12. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
      13. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
        • resume lengkap terkait bantuan atau santuan yang dibayarkan oleh BPJS 

Bantuan, Sumbangan, Zakat yang tidak termasuk Objek Pajak

 
  1. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  2. ZAKAT YANG  DITERIMA OLEH : badan amil zakat atau lembaga atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
    • hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
    • Klik disini untuk Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010
  3. SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    • hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
      • KLIK DISINI untuk Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010