Daerah Pabean Terkait Dengan Pajak Pertambahan Nilai PPN
Daerah Pabean Terkait Dengan Pajak Pertambahan Nilai PPN
- Definisi dan Istilah
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Tempat lain dalam Daerah Pabean : Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 2 ayat (3) PMK-62/PMK.03/2012)
- Endorsement : pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. (Pasal 1 angka (10) PMK-62/PMK.03/2012)
- Informasi Terkait
- Pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk. (Pasal 2
ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk ini merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN , pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk. (Pasal 2
ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
- Definisi dan Istilah