Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2016

Permohonan Pemindahbukuan Pajak Salah Setor

 
  1. DEFINISI
    1. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    2. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014)
    3. Pemindahbukuan meliputi pemindahbukuan karena : (Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014)
      1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
        • Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
        • Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. (Pasal 16 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
      2. adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
        • Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
      3. adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
        • Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.  (Pasal 16 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
      4. kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
        • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. (Pasal 16 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
      5. dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
      6. jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
      7. jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
      8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

  1. YANG DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN
    • Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)

  1. YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN
    • Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014)
      1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
      2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
      3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

  1. PEMINDAHBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
    • Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (Pasal 16 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014)

  1. TATA CARA PEMINDAHBUKUAN (Pbk)  (Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014)
    1. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
    2. Permohonan Pemindahbukuan disampaikan:
      1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
      2. melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
    3. Yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah :
      • No. Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan Pihak yang Mengajukan Permohonan
        1. Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran Wajib Pajak penyetor.
        2. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
        3. Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus Wajib Pajak pusat.
        4. Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.
    4. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
    5. Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan : (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)
      • No. Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan :
        1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
        2. dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
        3. dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan
        4. dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
        5. badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
        6. dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

  1. KETENTUAN TERKAIT BUKTI PBK (Pasal 18 PMK-242/PMK.03/2014)
    1. Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.
    2. Dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (Pasal 19 PMK-242/PMK.03/2014)
    3. Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.
    4. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.
    5. Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan Pemindahbukuan.



  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PBK
    • sesuai standar pelayanan berdasarkan KEP-378/PJ/2013, jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 30 hari

Tata Cara Penghapusan NPWP Melalui Permohonan Wajib Pajak

 
  1. TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP MELALUI PERMOHONAN WP
    1. Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 8 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
    2. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. (Pasal 11 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
    3. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
    4. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:  (Pasal 11 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
      1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
      2. melalui pos; atau
      3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    5. Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP. (Pasal 11 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
    6. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 11 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
    7. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 11 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
      1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
      2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
    8. Dokumen yang disyaratkan dalam permohonan penghapusan NPWP antara lain berupa:
      • No. Jenis WP Yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP Dokumen yang disyaratkan (Pasal 8 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
        1. OP yang meninggal dunia (permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013)) dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
        2. OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
        3. bendahara pemerintah dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
        4. WP yang memiliki lebih dari satu NPWP surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
        5. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
        6. Wajib Pajak badan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.


  1. KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP
    • Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 10 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
    • Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP melakukan penghapusan NPWP dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum dan memenuhi ketentuan: (Pasal 10 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
      1. tidak mempunyai utang pajak;
      2. mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa;
      3. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
      4. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
    • JANGKA WAKTU KEPUTUSAN
      • Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap. (Pasal 8 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 8 ayat (5) PMK-182/PMK.03/2015)


  1. DAMPAK PENGHAPUSAN NPWP
    • Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan. (Pasal 45 PER-20/PJ/2013)

Wajib Pajak Non Efektif

 
  1. WP YANG DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI WP NON EFEKTIF
    • WP dapat ditetapkan sebagai WP non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
      1. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
      2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      3. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
      4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
      5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
        • Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Non Efektif ini antara lain : (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
          1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
          2. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya;
          3. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
          4. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

  1. CARA PENETAPAN WP NON EFEKTIF
    • Penetapan WP sebagai WP non efektif dapat dilakukan: (Pasal 40 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
      2. secara jabatan.
    • Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
    • Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif menjadi aktif kembali, penetapan sebagai WP non efektif menjadi tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada WP. (Pasal 40 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

  1. WP NON EFEKTIF TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN
    • WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif, tidak wajib menyampaikan SPT dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2009. (Pasal 40 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

  1. PENETAPAN WP NON EFEKTIF MELALUI PERMOHONAN WP
    1. Permohonan penetapan sebagai WP non efektif, dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. (Pasal 41 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
      1. Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id . (Pasal 41 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        • Permohonan penetapan sebagai WP non efektif yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 41 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP. (Pasal 41 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
          • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WP non efektif (Pasal 42 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 41 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
        • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 41 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        • Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 41 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
      2. Dalam hal WP tidak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan penetapan sebagai WP non efektif dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 42 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
        • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. (Pasal 42 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        • WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 42 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
          • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WP non efektif (Pasal 42 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        • Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan contoh format Lampiran XIX SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
        • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dengan cara:
          1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP; (Pasal 42 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
          2. melalui pos; atau
          3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
        • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif ke KPP. (Pasal 42 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
          • Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
        • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 42 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
        • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 42 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
          1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
          2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
    2. Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan. (Butir E Angka 3 Huruf g angka 7 SE-60/PJ/2013)

  1. PENETAPAN WP NON EFEKTIF SECARA JABATAN
    • Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan secara jabatan apabila: (Pasal 43 PER-20/PJ/2013)
      1. terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
      2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42.
    • Wajib Pajak dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara jabatan dalam hal: (Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
      1. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
      2. Pengiriman kartu NPWP, SKT dan Starter Kit tidak sampai kepada Wajib Pajak (kembali pos); dan
      3. Penerbitan NPWP Cabang secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS);
    • Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)

  1. PENGAKTIFAN KEMBALI WP NON EFEKTIF (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
    • Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.
    • Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
    • KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi.
      • Data dan/atau informasi tersebut antara lain :
        1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
        2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
        3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
        4. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali; atau
        5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
    • Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)

  1. KEWAJIBAN KPP TERKAIT WP NON EFEKTIF
    • Dalam hal KPP melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif tersebut kepada Wajib Pajak. (Pasal 44 PER-20/PJ/2013)
    • Dalam hal KPP melakukan: (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)
      1. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
      2. Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau
      3. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan,

KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format Surat Pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI SE-60/PJ/2013 (Butir E Angka 3 Huruf g SE-60/PJ/2013)

WANITA KAWIN YANG WAJIB MEMILIKI DAN DAFTAR NPWP

 
  1. WANITA KAWIN YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI
    • Wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 TAHUN 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 TAHUN 2008) yang : (Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)
      1. dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim, atau
        • Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
      2. dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
      3. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
    • Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin ini adalah : (Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
      • Selengkapnya tentang tata cara pendaftaran NPWP KLIK DISINI

  1. WANITA KAWIN YANG TIDAK WAJIB MENDAFTARKAN DIRI
    • Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya adalah : (Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)
      1. tidak hidup terpisah; atau
        • Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
      2. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
      3. wanita yang tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
    • Dalam hal  wanita kawin ini telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
      • Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita ini dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (5) PMK-73/PMK.03/2012)


  1. KETENTUAN PERPAJAKAN WANITA KAWIN YANG PUNYA NPWP SENDIRI TETAPI TIDAK BERKEHENDAK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA TERPISAH DENGAN SUAMINYA
    1. Diwajibkan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP; (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
      • Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan formulir penghapusan NPWP meliputi: (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan
        2. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
      • Selengkapnya tentang tata cara penghapusan NPWP KLIK DISINI
    2. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga; (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
    3. kosekuensi perpajakan yang timbul adalah :
      1. seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
      2. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami;
      3. kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami;


  1. KETENTUAN PERPAJAKAN WANITA KAWIN YANG PUNYA NPWP SENDIRI DAN BERKEHENDAK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA TERPISAH DENGAN SUAMINYA 
    1. Diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, dengan menggunakan contoh format Lampiran II SE-60/PJ/2013
    2. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP sendiri
    3. Konsekuen perpajakan yang timbul adalah : (SE-29/PJ./2010)
      1. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri;
      2. wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
      3. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
      4. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. (ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21)
      5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak

Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

 
  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

  1. YANG MENJADI SUBJEK PAJAK
    • Yang menjadi subjek pajak adalah :  Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008
      1. orang pribadi,
      2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,
      3. badan, dan
      4. bentuk usaha tetap.
    • Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008

  1. YANG MENJADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI (SPDN) DAN KRITERIA SPDN MENJADI WPDN
    • Kriteria yang menjadi SPDN adalah : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
      1. orang pribadi yang :
        • bertempat tinggal di Indonesia, atau
        • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau 
        • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
      2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
      3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
    • Orang pribadi yang merupakan SPDN menjadi WPDN, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
    • Badan yang merupakan SPDN menjadi WPDN, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. (Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI YANG MENJADI SPDN
    • Orang Pribadi yang menjadi SPDN adalah Orang Pribadi yang : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
      1. bertempat tinggal di Indonesia, atau
        • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang : (Pasal 7 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
          1. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk :
            1. berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
              • Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan. (Pasal 7 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
            2. melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
              • Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia. (Pasal 7 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
            3. tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
              • Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi. (Pasal 7 ayat (5) PER-43/PJ/2011)
          2. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
        • Penjelasan terkait pengertian tempat tinggal :
          1. Tempat tinggal ini dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya (Pasal 7 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
          2. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan. (Pasal 8 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
          3. Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu: (Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
            1. Green Card,
            2. identity card,
            3. student card,
            4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
            5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
            6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
      2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau 
        • Jangka waktu 183 hari ini ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari. (Pasal 10 PER-43/PJ/2011)
      3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
        • Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yaitu dalam hal:  (Pasal 11 PER-43/PJ/2011)
          1. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, (yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)) lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
          2. Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.
    • Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri tersebut merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 3 ayat (2) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI (WNI) YANG MENJADI SPLN
  • Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
    • Orang pribadi ini tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12 ayat (2) PER-43/PJ/2011) , dokumen tersebut antara lain :
      1. Green Card,
      2. identity card,
      3. student card,
      4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
      5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
      6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
    • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. (Pasal 12 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
    • Tetapi Dalam hal orang pribadi ini menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (Pasal 12 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
    • orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT SPDN ORANG PRIBADI YANG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA (Pasal 13 PER-43/PJ/2011)
  • Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
  • Orang pribadi ini tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  • Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.

  1. KETENTUAN TERKAIT BADAN YANG MENJADI SPDN
  • Badan yang menjadi SPDN Yaitu : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-43/PJ/2011)
    • Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya: (Pasal 14 PER-43/PJ/2011)
      1. berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
      2. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau
      3. di dalam wilayah hukum Indonesia.
    • Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia adalah Subjek Pajak badan yang: (Pasal 15 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
      1. mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
      2. mempunyai kantor pusat di Indonesia,
      3. mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
      4. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
      5. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
      6. pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
    • Tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. (Pasal 15 ayat (2) PER-43/PJ/2011)

  1. KETENTUAN TERKAIT SPLN YANG MENJADI BUT
  • Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia. (Pasal 16 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
    • Tempat kedudukan manajemen adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. (Pasal 16 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
    • Dalam hal tempat kedudukan manajemen ini melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) (Pasal 16 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
    • Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat: (Pasal 16 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
      1. keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
      2. pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.

  1. SAAT BERAKHIR DAN SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF BAGI SPDN DAN SPLN
  • Klik disini Pasal 2A UU Nomor 36 TAHUN 2008
  • Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN dan SPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-43/PJ/2011 ini. (Pasal 17 PER-43/PJ/2011)

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

 
  1. DASAR HUKUM
    • KEP-321/PJ/2012 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Agustus 2012) tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KEP-233/PJ/2012 mencabut KEP-34/PJ/2003 (mulai berlaku pada tanggal 14 februari 2003 yang dipergunakan pertama kali untuk SPT masa PPN/PPnBM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan 2002)

  1. PENYUSUNAN KLU
    • Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. (Diktum Kesatu KEP-233/PJ/2012)

  1. KEGUNAAN KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU)
    • Kode KLU dipergunakan untuk : (Pasal I angka 1 KEP-321/PJ/2012)
      1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
      2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
      3. Keperluan  lainnya.

  1. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA  (Untuk melihat Kode KLU KLIK DISINI LAMPIRAN II KEP-321/PJ/2012)
  • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak maka dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI 2009 tersebut.

  1. HAL-HAL YANG MENDASAR DALAM KLU (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
    1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
      • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
      • x - - - - = Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
        x x x - - = Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
        x x x x - = Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
        x x x x x = Kode Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak
    2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:
      1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori - kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
      2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
      3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan  golongan.
      4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
      5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

  1. PERBANDINGAN KLU WP 2003 DENGAN KLU 2012 (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)
  • KLU 2012 KLU 2003
    Kategori Judul Kategori Golongan
    Pokok
    Kategori Judul Kategori Golongan
    Pokok
    A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 01 s.d 03 A Pertanian, Perburuan dan Kehutanan 01 dan 02
          B Perikanan 5
    B Pertambangan dan Penggalian 05 s.d 09 C Pertambangan dan Penggalian 10 s/d 14
    C Industri Pengolahan 10 s.d. 33 D Industri Pengolahan 15 s/d 37
    D Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 35 E Listrik , Gas dan Air 40 dan 41
    E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
    Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
    36 s.d. 39      
    F Konstruksi 41 s.d. 43 F Konstruksi 45
    G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
    dan Sepeda Motor
    45 s.d. 47 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga 50 s/d 54
    H Transportasi dan Pergudangan 49 s.d. 53 I Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 60 s/d 64
    I Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55 dan 56 H Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55
    J Informasi dan Komunikasi 58 s.d. 63      
    K Jasa Keuangan dan Asuransi 64 s.d. 66 J Perantara Keuangan 64 s/d 67
    L Real Estat 68 K Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 70 s/d 74
    M Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis 69 s.d. 75      
    N Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
    Penunjang Usaha Lainnya
    77 s.d. 82      
    O Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
    Wajib
    84 L Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 75
    P Jasa Pendidikan 85 M Jasa Pendidikan 80
    Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 86 s.d. 88 N Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 85
    R Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi   O asa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya 90 s/d 93
    S Kegiatan Jasa Lainnya        
    T Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
    yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
    Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
      P Jasa Perorangan 95
    U Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
    Lainnya
    99 Q Badan Internasioanal, dan Badan Ekstra Internasional Lainnya 99
          X Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya 0

  1. KETENTUAN MULAI 1 AGUSTUS 2012 s.d. 31 DESEMBER 2012
    1. Kode Kalsifikasi Lapangan Usaha (Lampiran  II KEP-233/PJ/2012)
    • KLU didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III.
    1. Hal-Hal Yang Mendasar Dalam KLU (LAMPIRAN I KEP-233/PJ/2012)
      1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut :
        • x x x x x = Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
          x x - - - = Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          x x x - - = Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          x x x x - = Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          x x x x x = Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah sebagai berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di INdonesia digolongkan menjadi 21 kategori. kategori-kategori tersebut diberi kode huruf A sampai dengan U.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
    2. Perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dengan KLU berdasarkan KEP-233/PJ/2012 : (Lampiran I KEP-233/PJ/2012)
      • KLU KLU 2003
        Kategori Judul Kategori Golongan Pokok Kategori Judul Kategori Golongan Pokok
        A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 01 s.d 03 A Pertanian, Perburuan dan Kehutanan 01 dan 02
              B Perikanan 5
        B Pertambangan dan Penggalian 05 s.d 09 C Pertambangan dan Penggalian 10 s/d 14
        C Industri Pengolahan 10 s.d. 33 D Industri Pengolahan 15 s/d 37
        D Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 35 E Listrik , Gas dan Air 40 dan 41
        E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
        Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
        36 s.d. 39      
        F Konstruksi 41 s.d. 43 F Konstruksi 45
        G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil
        dan Sepeda Motor
        45 s.d. 47 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga 50 s/d 54
        H Transportasi dan Pergudangan 49 s.d. 53 I Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 60 s/d 64
        I Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55 dan 56 H Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 55
        J Informasi dan Komunikasi 58 s.d. 63      
        K Jasa Keuangan dan Asuransi 64 s.d. 66 J Perantara Keuangan  
        L Real Estat 68 K Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 70 s/d 74
        M Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis 69 s.d. 75
        N Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
        Penunjang Usaha Lainnya
        77 s.d. 82      
        O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
        Wajib
        84 L Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 75
        P Jasa Pemdidikan 85 M Jasa Pendidikan 80
        Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 86 s.d. 88 N Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 85
        R Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi 90 s.d. 93 O Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya 90 s/d 93
        S Kegiatan Jasa Lainnya 94 s.d. 96      
        T Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan
        yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang
        Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
        97 dan 98 P Jasa Perorangan 95
        U Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
        Lainnya
        99 Q Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional
        Lainnya
        99
              X Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya 0

  1. KETENTUAN SEBELUM 1 AGUSTUS 2012
    1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha 2003 (KLIK DISINI  Lampiran KEP-34/PJ/2003)
      • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2000.
         
    2. Hal-hal Yang Mendasar dalam KLU Wajib Pajak 2003 (Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
      1. KLU 2003 menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
        • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
        • x x x x x = Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
          x x - - - = Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
          x x x - - = Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
          x x x x - = Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
          x x x x x = Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi, dalah sama dengan kode KLU
      2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU 2003 adalah sebagai berikut:
        1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Dalam KLU 2003, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 18 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan Q, dan X untuk kegiatan yang belum jelas batasannya.
        2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
        3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan atau satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
        4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.
        5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
  1. Untuk menampung berbagai kegiatan ekonomi yang belum tercakup dalam setiap klasifikasi, maka KLU 2003 menambahkan satu kategori. Kategori tersebut diberi kode alfabet "X" yang akan mencakup Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya. Kode angka dua digit untuk Golongan Pokok yang tercakup dalam kategori ini adalah 00. Karena Golongan Pokok ini tidak dipilah lebih lanjut, maka kode angka tiga digit untuk Golongannya adalah 000. Selanjutnya, kode empat digit dan kode angka lima digit berturut-turut adalah 0000 dan 00000.
  1. perbandingan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 : (Lampiran I KEP-34/PJ/2003)
  • KLU 2003
    KLU 1994
    Kategori
    Judul Kategori
    Golongan Pokok
    Sektor
    Judul Sektor
    A
    Pertanian Perburuan dan Kehutanan
    01 dan 02
    1
    Pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan
    B
    Perikanan
    05
    C
    Pertambangan dan Penggalian
    10 s/d 14
    2
    Pertambangan dan penggalian
    D
    Industri Pengolahan
    15 s/d 37
    3
    Industri Pengolahan
    E
    Listrik, Gas dan Air
    40 dan 41
    4
    Listrik, gas dan air minum
    F
    Konstruksi
    45
    5
    Konstruksi
    G
    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga
    50 s/d 54
    6
    Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
    H
    Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
    55
    I
    Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
    60 s/d 64
    7
    Angkutan, Penggudangan dan Komunikasi
    J
    Perantara Keuangan
    64 s/d 67
    8
    Lembaga Keuangan, Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
    K
    Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan
    70 s/d 74
    L
    Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
    75
    9
    Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan
    M
    Jasa Pendidikan
    80
    N
    Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
    85
    O
    Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya
    90 s/d 93
    P
    Jasa Perorangan
    95
    Q
    Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
    99
    X
    Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
    00
    0
    Kegiatan Yang Belum Jelas Batasanny